Jakarta, jurnalkota.online
Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Sudin Dukcapil) Jakarta Utara mulai menyosialisasikan penonaktifan sementara data Nomor Induk Kependudukan (NIK). Sosialisasi berlangsung di aula RPTRA Kelurahan Pademangan Barat Kecamatan Pademangan Jakarta Utara.
Disampaikan seputar penonaktifan sementara dan pengaktifan kembali data NIK, khususnya yang ber-KTP DKI namun domisilinya tidak sesuai data KTP atau bahkan di luar Jakarta.
Sosialisasi mengacu pada Instruksi Sekda DKI Nomor e-0014/2023 tentang Penonaktifan Sementara dan Pengaktifan Kembali NIK serta Pendataan Mudik Balik tahun 2023. Kemudian SK Kepala Dinas Dukcapil Nomor 100/2023 tentang Perubahan Keputusan Kepala Dinas Dukcapil Nomor 80/2023 tentang Pedoman Penonaktifan dan Pengaktifan Kembali NIK.
Kasetpel Dikcapil Kelurahan Pademangan Jakarta Utara mengatakan, kami akan libatkan RT/RW untuk mengecek data yang ada apakah benar atau tidak. Jika tidak, maka NIK-nya akan dinonaktifkan.
“Peran RT/RW sangat penting dalam sosialisasi ini. Bahkan, para pengurus RT/RW saat ini sudah difasilitasi aplikasi data warga sehingga diharapkan bisa melakukan verifikasi data,” ujar Weslin, Selasa (9/5/2023).
Warga yang hadir pada acara Sosialisasi NIK di kelurahan Pademangan Barat.
Lurah Pademangan Barat, Drs. Sugiharjo Timbol, mengapresiasi dan menyambut baik sosialisasi penonaktifan NIK.
“Dengan kebijakan baru ini, kami berharap warga mau memahaminya dan segera mengurus surat pindah sesuai domisili yang sekarang. Jika tidak maka data NIK akan dinonaktifkan,” kata Sugiharjo Timbo.
Ditambahkan Sugiharjo, dengan sosialisasi penonaktifan NIK ini ke depan juga diharapkan menjadi lebih tertib administrasi kependudukan. Dengan begitu, program bantuan sosial pemerintah di wilayahnya juga menjadi lebih tepat sasaran. (Yuni Wicaksono)