Jakarta, Jurnalkota.online
Pememanfaatan ruang untuk membangun infrastruktur Bina Marga di wilayah Provinsi DKI Jakarta seperti pembuatan Inrit (jalan akses masuk), pembangunan jalan, jembatan, fly over atau Underpass, termasuk juga penempatan atau Storing jaringan utilitas. Dalam pelaksanaannya harus berkoordinasi dengan Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta.
Untuk proses perizinannya, saat ini pengurusan perizinan-perizinan yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dilakukan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Dinas PM dan PTSP), termasuk diantaranya:
Rekomendasi Membangun Prasarana (RMP), Pembuatan Inrit Izin Membangun Prasarana (IMP). Pembangunan Jalan, Pembangunan Jembatan, Pembangunan Fly Over, dan Pembangunan Underpass.
Dalam pembangunan jalan akses masuk (Inrit) di Jalan Semanan Pintu Air, Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres, Kota Administrasi Jakarta Barat, dilakukan penutupan kali dengan membangun Jembatan sepanjang 17 m dengan lebar 3 m. Hal ini dinilai akan berdampak terhadap kebersihan kali.
Salah satu pengamat Tata Kota, Lukman Hadi berucap, dalam pembangunan Tata Kota yang benar, dimulai dari hal kecil. Sehingga penataan Kota yang rapi dan asri bisa terlihat dalam setiap perencanaan.
“Setiap pemanfaatan ruang ada aturannya, tidak semerta-merta melakukan pembangunan tanpa izin. Karena penataan Kota dimulai dari kecil sehingga penataan untuk ke depan bisa tertata dengan rapi,” kata Lukman Hadi, Minggu (23/7/2023).
Dia juga menegaskan, Suku Dinas Bina Marga seharusnya respon terhadap pembangunan yang di lakukan oleh masyarakat yang bersentuhan terhadap aset Pemda DKI, jangan cuman mengawasi pekerjaan pada saat ada pembangunan.
“Suku Dinas Bina Marga seharusnya harus cepat tanggap terhadap pembangunan yang di lakukan masyarakat kalau pembangunan itu bersentuhan dengan aset Pemda DKI. diberi arahan pasti masyarakat itu mengerti. Berikan aturannya, karena setiap pembangunan pasti punya aturan.” Tegas Lukman Hadi.
Salah satu warga yang enggan ditulis namanya, saat melintas dijalan Pintu air Semanan, berinisial A, pada saat diminta tanggapannya mengenai pembangunan jembatan mengatakan, ini akan berdampak terhadap kebersihan sungai nantinya.
“Tentu pembangunan jembatan ini akan berdampak negatif kedepannya. Pada pegerukan kali ini akan sulit dilakukan dengan panjang jembatan 17m. Saya harap Pemda DKi Jakarta dalam hal ini Sudin Bina Marga seharusnya bertindak,” kata A pada saat melintas di Jalan Pintu Air Semanan. Minggu, (23/7/2023).
Mengenai pembangunan jembatan untuk sebagai akses masuk ke lokasi usaha tersebut, wartawan jurnal kota mencoba menghubungi Kasudin Bina Marga melalui WhatsApp, belum memberikan tanggapan.
Tanggapan Sudin Bina Marga akan dimuat pada kolom berikutnya.
Penulis: Haris
Sumber: Lukman Hadi, Sebagai pengamat Tata Kota.