Menu

Mode Gelap
Ansar Ahmad: Pulau Penyengat Harus Jadi Triger Destinasi Wisata Religi dan Heritage How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

Megapolitan · 10 Apr 2023 08:43 WIB ·

Surat Edaran THR di RW 07 Keagungan Akhirnya Dicabut


					Rapat acara pencabutan surat edaran THR di RW 07 Pegadungan. Perbesar

Rapat acara pencabutan surat edaran THR di RW 07 Pegadungan.

Jakarta, jurnalkota.online

Beredar kabar di media sosial surat edaran berisi permohonan Tunjangan Hari Raya (THR). Kali ini terjadi di lingkungan RW 07, Kelurahan Keagungan, Kecamatan Taman Sari. Pemkot Jakarta Barat pun cepat bertindak dengan memanggil pengurus RW 07 Kelurahan Keagungan.

“Kita sudah selesaikan kemarin. Pihak kelurahan sudah memanggil pengurus RW dan sudah membuat surat pernyataan untuk mencabut surat edaran tersebut,” tutur Asisten Pemerintahan Setko Jakarta Barat Firmanuddin, Senin (10/4/2023).

Menurutnya, pemanggilan terhadap ketua RW 07 Kelurahan Keagungan, Jojo, dilakukan pada Jumat (7/4) malam, sekitar pukul 22.00 WIB. Pihak kelurahan telah melakukan pembinaan terhadap Ketua RW 07 beserta pengurusnya.

Dalam pertemuan tersebut, ketua RW 007 Kelurahan Keagungan mengakui telah membuat dan mengedarkan surat tersebut kepada masyarakat di lingkungannya.

“Ketua RW 07, Jojo menyadari kekeliruannya, bahwa surat edaran itu menyalahi peraturan dan akan mengklarifikasi dengan menganulir dan mencabut surat edaran tersebut,” ujar Firmanuddin.

Sementara itu, Lurah Keagungan, Ian Imanuddin, membenarkan bahwa Ketua RW 07, Jojo, telah membuat surat pernyataan berisi pencabutan surat edaran permohonan THR dari warga RW 07, Kelurahan Keagungan. Surat tersebut ditandatangani dengan dibubuhi materai 10.000, tertanggal 7 April 2023.

Sehari setelah kasus tersebut, pihak kelurahan Keagungan mengundang para ketua RW, LMK, FKDM, dan karang taruna di wilayah Kelurahan Keagungan. Mereka diundang untuk diberikan arahan dan pembinaan.

Sebelumnya, Pemkot Jakarta Barat meminta kepada aparatur Kecamatan dan Kelurahan lebih proaktif untuk mengingatkan kepada masyarakat terkait pungutan liar, termasuk bentuk permohonan Tunjangan Hari Raya (THR).

“Ini menjadi pembelajaran untuk para Camat dan Lurah serta pengurus RT/RW untuk tidak melakukan pungli dalam bentuk THR,” tutur Asisten Pemerintahan, Firmanuddin.

(Awal)

Artikel ini telah dibaca 12 kali

Baca Lainnya

Sudin Bina Marga Jakbar Kebut Penutupan Jalan Raya Berlobang

19 September 2023 - 05:27 WIB

Kelurahan Glodok Lakukan Penataan Kawasan Pinggir Kali Blandongan

14 September 2023 - 08:00 WIB

Prema Jaya Textile dan Tailors Dukung PWI Jaya ke Kongres di Bandung

14 September 2023 - 06:59 WIB

UP PKB Kedaung Kali Angke Gelar Uji Emisi di Terminal Kali Deres

14 September 2023 - 06:24 WIB

Wamenkumham RI Apresiasi Pentas Seni Kolaborasi Bapas se-DKI Jakarta

12 September 2023 - 14:03 WIB

Ketua Umum PADI Hadir Menyapa Masyarakat Jakarta

11 September 2023 - 10:03 WIB

Trending di Megapolitan