Jakarta, jurnalkota.online
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso meminta Kapolri harus menegakkan marwah institusi dan tidak membiarkan dugaan pelanggaran Kapolda Kaltara, Irjen Daniel Aditya, dalam kasus pencopotan Kabidpropam Polda Kaltara, Kombes Teguh Triwantoro.
Pasalnya, pencopotan itu diduga terkait dengan dukungan Kabidpropam Polda Kaltara dalam proses pemeriksaan Paminal Mabes Polri atas adanya pengaduan masyatakat yang diperas oleh Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona T. PP Siregar dan Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Mhd. Khomaini.
Sugeng mengatakan, Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona merupakan mantan Kapolres Bulungan melalui surat telegram Kapolri nomor: ST/2776/XII/KEP/2022 tanggal 23 Desember 2022 dan dilantik Kapolda Kaltara pada 21 Januari 2023 menjadi Kapolres Tarakan.
“Kemudian Kapolda Kaltara memutasi Wakapolres Bulungan, Kompol Muhammad Husni dan Kasatreskrim Bulungan, Iptu Mhd. Khomaini ke Polres Tarakan, dipersatukan kembali dengan AKBP Ronaldo Maradona T. PP Siregar yang melantik langsung pada 8 Februari 2023 sebagai Pejabat Utama Polres Tarakan, Polda Kaltara,” papar Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan tertulisnya kepada Jurnalkota.online, Selasa (25/04/2023).
Kemudian, selang delapan hari setelah dilantik, pada tanggal 16 Februari 2023 Kapolres Tarakan menangkap Kapal BBM dengan alasan BBM ilegal dan kemudian pengusahanya disuruh menyiapkan uang senilai Rp1,5 Miliar.
Sugeng menyebut, Indonesia Police Watch (IPW) mendapatkan informasi dan data bahwa Paminal Mabes Polri dibantu Kabidpropam Polda Kaltara, Kombes Teguh Triwantoro telah menyita barang bukti elektronik yang beberapa sequen gambar telah diterima IPW menampilkan adanya dua orang berinisial AB dan AL pada tanggal 20 Februari 2023, sekitar pukul 10.35 WITA datang ke kantor Polda Kaltara membawa tas ransel diduga berisi uang ke arah ruang Kapolda, Irjen Daniel Aditya.
“Namun, setelah keluar dari ruang kapolda, tas ransel yang diduga berisi uang tersebut tidak nampak dibawa lagi,” ungkapnya.
Selanjutnya Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso menjelaskan bahwa diduga pengusaha AB dan AL membawa uang dalam kaitan ditangkapnya kapal yang diduga mengambil/membeli BBM ilegal pada tanggal 16 Februari 2023 yang menurut mereka, BBM tersebut diambil dari kapal suply dari grup usaha yang sama.
“IPW juga mendapatkan informasi adanya empat kali demo masyarakat terdiri dari Pengusaha dan Mahasiswa yang ditujukan kepada Kapolres Tarakan karena adanya dugaan pemerasan terhadap pengusaha dan masyarakat oleh oknum di Polres Tarakan,” ujar Sugeng.
Bahkan, dugaan pidana adanya korupsi ini telah diadukan ke KPK melalui pengaduan masyarakat KPK. Sementara pihak KPK melalui Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat telah menjawab laporan tersebut yang isinya: “Pengaduan Saudara telah diregister dengan nomor 2023-E-01799. Pengaduan Saudara telah kami teruskan kepada petugas terkait untuk dilakukan penelaahan terlebih dahulu”.
Tapi, hingga saat ini, belum ada tindak lanjut dari pihak KPK terhadap aduan Korupsi yang melibatkan Kapolda Kaltara, Kapolres Tarakan dan Kasatreskrim Polres Tarakan tersebut.
“Untuk itu, IPW mendesak dilakukan penonaktifan sementara pada Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona T.PP Siregar, Kasatreskrim, AKP Mhd. Khomaini dan Kapolda Kaltara, Irjen Pol. Daniel Aditya agar pemeriksaan berjalan dengan objektif, tranparan dan akuntabel. Pemeriksaan yang sama juga dilakukan terhadap Kombes Teguh Triwantoro agar didapatkan fakta sesungguhnya dari kisruh di Polda Kaltara tersebut,” pungkasnya. (Noval Verdian)
Sumber : Indonesia Police Watch (IPW)