Menu

Mode Gelap
Ansar Ahmad: Pulau Penyengat Harus Jadi Triger Destinasi Wisata Religi dan Heritage How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

Tata Ruang Pertanahan · 19 Jul 2023 05:35 WIB ·

Warga Kebon Kacang Jakpus Menduga Oknum BPN Sekongkol dengan Mafia Tanah


					warga Jalan Kebon Kacang 2, Tanah Abang, Jakarta Pusat, resah ketika Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) merencanakan akan melakukan peninjauan lapangan terhadap sekitar 90 rumah di lokasi yang digugat oleh mafia tanah yang mencoba menggusur mereka dari kawasan padat penduduk tersebut. Perbesar

warga Jalan Kebon Kacang 2, Tanah Abang, Jakarta Pusat, resah ketika Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) merencanakan akan melakukan peninjauan lapangan terhadap sekitar 90 rumah di lokasi yang digugat oleh mafia tanah yang mencoba menggusur mereka dari kawasan padat penduduk tersebut.

Jakarta, Jurnalkota.online

Ratusan warga Jalan Kebon Kacang 2, Tanah Abang, Jakarta Pusat resah. Pasalnya, pihak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) sempat merencanakan akan melakukan peninjauan lapangan terhadap sekitar 90 rumah di lokasi yang digugat oleh pihak lain, yang mencoba menggusur mereka dari kawasan padat penduduk tersebut.

Namun hingga pukul 13.00, Selasa (18/7/2023), rombongan Hakim atau petugas dari PN Jakpus tak kunjung datang ke lokasi.

Warga yang resah bersiaga dan berjaga-jaga untuk mengahadapi sengketa ini. Mereka menyatakan bahwa tanah yang mereka tempati sejak Tahun1939 adalah sah tanah mereka.

Pantauan di lapangan, warga tampak berjaga-jaga di depan rumah masing-masing untuk menunggu petugas PN Jakpus yang direncanakan akan datang. Warga juga membentangkan spanduk yang antara lain mengkritik oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang diduga bersekongkol dengan mafia tanah.

Mereka merasa sangat ketakutan karena berhadapan dengan oknum mafia tanah yang akan menggusur mereka dari tanah dan rumah yang telah ditempati sejak puluhan tahun lalu.

“Awal cerita, permasalahan tanah kami ini terjadi tahun 2009 lalu. Diawali ibu berinisial S yang mengaku akan mengurus pergantian surat tanahnya yang hilang. Lalu si ibu S ini meminta tanda tangan warga yang belakangan dicantumin kalimat untuk mengurus pergantian surat tanah. Dan ibu S ini diduga bersekongkol dengan oknum mafia tanah berinisial DC,” kata Pembina Forum Warga Kebon Kacang 2, Rustam Efendi, kepada wartawan, Selasa (18/7/2023).

Rustam yang juga Ketua RW. 06 itu menambahkan, permasalahan ini mulai mencuat usai surat tanah ibu S diganti tahun 2009 diduga merekayasa tanda tangan warga yang seolah-olah warga sendiri memberikan persetujuan ke ibu S untuk mengganti surat tanahnya.

“Ibu S itu pembohong. Dan sampai nekad merekayasa tanda tangan warga untuk kepentingan pribadinya. Apa pun ceritanya, kami tetap akan mempertahankan tanah kami hingga titik darah penghabisan. Kami minta ke pemerintah untuk jernih melihat masalah yang kami alami. Aneh saja, lokasi kami yang hanya 1 KM dari Istana Negara, masih saja ada gentayangan mafia tanah. Kami minta mafia tanah ini diusut pemerintah,” ungkap Rustam.

Kemudian Pembina Forum lainnya, Anton RH menambahkan, tanah yang ditempati sejak 1939, adalah tanah sah dari kakek nenek mereka. Baru sejak 2009, mulai diusik oknum mafia tanah yang diduga bersekongkol dengan oknum BPN.

“Setahu saya ini tanah Betawi yang diambil penjajah Belanda sebelum 1939. Kami akan tetap kokoh dalam memperjuangkan tanah kami,” tegas Anton.

Dalam membahas permaslagann ini diadakan pertemuan yang juga dihadiri Muspika Tanah Abang, juga hadir Ketua Forum Warga Kebon Kacang 2 Lutfiansyah (Ketua RT 007), M Robbi (Ketua RT 005, ibu Rozalya (Ketua RT 011, dan juga jajaran pengurus forum lainnya.

Hingga berita ini tayang, belum ada pernyataan resmi baik dari penggugat maupun dari pihak PN Jakpus terkait sengketa lahan didekat kawasan Pasar Tanah Abang itu. (Ahmad)

Artikel ini telah dibaca 88 kali

Baca Lainnya

Pabrik Pengolahan Sawit Diduga Tidak Mengantongi AMDAL

22 August 2023 - 13:44 WIB

Pekerjaan Peningkatan Jalan Betonisasi Dinilai Cacat Mutu

20 August 2023 - 16:47 WIB

Rumah Tidak Sesuai PBG Dibongkar Satpol PP Jakbar

8 August 2023 - 14:16 WIB

Trending di Tata Ruang Pertanahan