Jakarta, jurnalkota.online
Seringnya didapati bangunan tidak sesuai Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di provinsi DKI jakarta. Salah satunya bangunan di jalan Kebon Kacang III No. 39 Kelurahan Kebon Kacang, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (11/05/2023)
Kondisi bangunan saat ini yang sudah mencapai (5) lima lantai tersebut rencananya akan dijadikan bangunan Komersil oleh pemilik bangunan. Sayangnya hingga saat ini bangunan tersebut belum dilakukan pemasangan segel oleh petugas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, terhitung semenjak pemberian Surat Peringatan (SP) di tanggal 17 April 2023 yang lalu.
Seperti yang kita ketahui bahwa bangunan tersebut memiliki (IMB) dengan Nomor : 41/C.37EC/31.71.1006.03.001.R.4.a.b/3/-1.785.51/e/2022 (Hunian). Seharusnya bangunan tersebut di bangun dengan ketinggian 3 lantai, namun dalam hal ini pemilik membangun dengan ketinggian lebih dari 3 lantai menjadi 5 lantai.
Hal ini membuat suatu pertanyaan di kalangan masyrakat sekitar. Bangunan yang begitu besar dan tinggi kini baru diberi sanksi oleh petugas kecamatan. sanksi yang diberikan petugas juga terkesan tidak berjalan dengan baik. Hal ini membuat masyarakat berasumsi negatif terhadap petugas CKTRP Kecamatan Tanah Abang Jakarta Pusat mengenai bangunan tersebut.
Selain itu salah satu warga di jalan Kebon Kacang III, keberatan dengan kegiatan bangunan yang sering menyebabkan rumahnya kotor akibat pembangunan tersebut. Warga itu juga mengatakan bahwah di bangunan itu persis di atas rumahnya akan dijadikan beberpa jendela, namun warga itu keberatan kerena akan menyebabkan rumahnya kotor.
“Inikan bangunan sudah maju dua lantai terus rumah saya kotor. dibetulin diganti lagi atasnya, saya terganggu sebenernya ya ngejerit-ngejerit aja saya. Ini katanya mau dibuat tempat jahit. Terus ini juga tadi mau dibuat jendela, tapi kita komplain ahirnya ditutup. kalau di bikin jendela kita tidak bisa bebas lagi pula berisik,” ujar warga yang enggan di sebutkan namanya. (Ahmad)